MS Aceh Telah Valid Data Perkara SIADPA

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketika Abd. Hamid Pulungan (AHP) dari MS Aceh berkunjung dan konsultasi ke Badilag tentang Portal Informasi Perkara pada tanggal 29 Oktober 2013 yang lalu, AHP diterima oleh Direktur Pembinaan Administrasi PA Tukiran, SH., MH. Dalam kesempatan tersebut, Tukiran memperlihatkan kepada AHP kondisi validasi data perkara MS se Aceh.
Nampak beberapa satker ditandai dengan warna merah yang menunjukkan datanya tidak valid. Data itu sendiri ada 4 macam, yaitu validasi data register, validasi data sidang, validasi data akta cerai dan validasi data satker. “Masih banyak ditemukan warna merah,” kata Tukiran sambil memperlihatkannya kepada AHP.
Tukiran berpesan agar data-data tersebut diperbaiki karena sangat penting untuk informasi penanganan perkara. Selain itu sebagai wujud tranparansi pengelolaan perkara yang merupakan sebagian tolok ukur reformasi birokrasi di pengadilan. “Akan kami perbaiki dalam satu minggu ini,” kata AHP menjawab pesan dari Direktur tersebut.
Sekembalinya dari Jakarta dan aktif kembali bekerja sebagaimana biasa, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 AHP mulai berkoordinasi dengan pimpinan MS yang masih merah datanya.
AHP ingin menepati janji dengan Direktur akan selesai dalam waktu satu minggu. Syukur alhamdulillah, pimpinan dan admin satker yang dihubungi merespon dan akan berusaha memperbaiki data yang masih merah supaya valid. “Kita ingin MS se Aceh tampil yang terbaik, setuju kan,” begitu chatting AHP dengan beberapa admin untuk memberikan semangat.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala antara lain jaringan internet terkadang kurang bersahabat alias lambat. Dan juga berhubung awal bulan Nopember sehingga belum sempat dikerjakan, maklum banyak diantara admin SIADPA merangkap juga tugas lain. Seperti admin MS Kutacane Hadi selain admin SIADPA juga adalah bendaharawan.
“Nanti malam saya kerjakan pak, hari ini masih mengurus gaji pegawai,” tutur Hadi melalui chatting. Lain lagi dengan admin MS Meureudu Azhar, ia menjelaskan bahwa sebenarnya belum begitu mahir sebagai admin SIADPA sehingga tidak mengerti bagaimana mengupload data.
Hal itu terjadi karena admin yang lama sudah pindah ke MS Banda Aceh sementara Azhar sendiri belajar secara otodidak. “Saya kurang mengerti mengupload data pak, ujarnya dengan polos. Apa boleh buat, AHP harus membimbingnya supaya dapat diselesaikan.

Begitulah, semua admin dihubungi dan disupport untuk mengerjakan validasi data perkara, terkadang harus ditelepon Ketua atau Paniteranya agar lebih serius mengerjakannya. Pada hari Jum’at tanggal 1 Nopember 2013 sekitar pukul 15.00 Wib, alhamdulillah semua MS se Aceh sudah valid data SIADPA. Hal ini ditandai dengan 0 % kesalahan yang berarti datanya sudah valid.
Lapor ke Direktur Pembinaan Administrasi PA Badilag
Begitu semua MS se Aceh sudah valid data perkara SIADPA yang hanya butuh dua hari mengerjakannya, AHP memberitahukannya via sms kepada Direktur Pembinaan Administrasi PA Badilag Tukiran. Menanggapi laporan tersebut, Tukiran mengucapkan selamat dan sukses serta apresiasi yang tinggi atas kesungguhan admin se Aceh dalam memperbiki validasi SIADPA. “Alhamdulillah, salam salut buat para admin dan mohon dipertahankan prestasinya, terima kasih,” begitu sms Tukiran.
Memonitor setiap hari
Validasi data perkara SIADPA tidak selamanya valid karena akan terus berkembang sesuai dengan proses perkara itu sendiri. Pada hari ini data SIADPA valid, bisa saja besoknya akan merah kembali, oleh sebab itu diperlukan kesungguhan secara terus menerus dalam mengerjakannya. Agar data SIADPA tetap valid, maka AHP akan memonitor setiap hari kerja dan apabila ada satker yang merah datanya, akan segera diberitahukan supaya diperbaiki dan valid kembali.
(AHP)
