MS Aceh Tindaklanjuti Validasi Data Perkara (SIADPA)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sebagaimana diberitakan oleh badilag.net edisi Kamis 17 Oktober 2013 dengan judul “Validasi Data Perkara, Mendesak Untuk Diperbaiki” terdapat beberapa satker yang belum valid data perkara pada SIADPA. Akibatnya ditandai dengan warna merah dengan menampilkan jumlah kesalahan kategori yang bersangkutan. Ada 13 kategori yang harus valid datanya. Apabila data perkara diupload sesuai dengan peristiwanya, maka kolom-kolom kategori akan kosong dan pada kolom paling akhir disebut 0 % kesalahan.
Dalam lingkungan MS Aceh terdapat beberapa satker yang belum valid data pekara SIADPA dan satker yang paling banyak jumlah kesalahannya adalah MS Lhokseumawe yaitu 452 kesalahan pada kategori 13 ditambah lagi pada kategori yang lain. Sedangkan satker lainnya tidak banyak jumlah kesalahannya tetapi terdapat pada beberapa kategori.
Memperhatikan hal tersebut, Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH. memerintahkan AHP yang selama ini bertugas memonitor pelaksanaan informasi perkara yang terdapat pada Portal Layanan Informasi Perkara untuk mengingatkan satker yang bersangkutan. “Segera tindaklanjuti agar MS Aceh valid data perkara SIADPA,” kata Ketua memberikan petunjuk.
Jadilah AHP menelepon dan sms dengan pimpinan satker yang bermasalah dan belum valid data perkara pada SIADPA. “Harap segera diperbaiki validasi data perkara SADPA,” kata AHP dalam pembicaraan telepon dengan admin satker yang bersangkutan. AHP memberikan limit waktu harus selesai paling lambat satu minggu. Alhamdulillah, ibarat gayung bersambut validasi data perkara SIADPA mulai diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya terdapat kendala disebabkan jaringan internet terkadang kurang bersahabat alias lambat. MS Blangkajeren yang berada di daerah pegunungan kesulitan memperbaikinya karena jaringan internet mengulah disebabkan hujan lebat disertai angin kencang. “Maaf Pak, belum bisa dikerjakan karena tidak ada jaringan internet,” kata admin MS Blangkajeren Heri dalam sms yang dikirimkannya kepada AHP.
Berulangkali AHP berkomunikasi via telepon dan sms serta chatting memberikan semangat kepada para admin dan pimpinan satker yang bersangkutan. “Akan kami usahakan Pak, kata Panitera MS Lhokseumawe Drs. H. Sirajuddin menjanjikan. Sirajuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa ia dan para pegawai lainnya terpaksa lembur sampai malam hari guna memperbaikinya. “Saya dan kawan-kawan sebanyak 10 orang terpaksa lembur sampai malam hari,” tandasnya menjelaskan Admin MS Lhokseumawe Rizki Ramadhani melaporkan bahwa untuk memperbaiki validasi data perkara harus membongkar register tahun 2010 mengingat datanya ada yang belum valid sejak 2010. Hal ini terjadi karena selama ini kurang mendapat perhatian dari user maupun admin sehingga kesalahannya mencapai 450 lebih. “Kami berterima kasih atas support dari AHP,” katanya melalui sms.
Syukur alhamdulillah, kerja keras dan kerja sama yang terjalin antara MS Aceh sebagai pembina dan pengawas dengan satker di daerah membuahkan hasil. Satker yang sebelumnya tidak valid data perkara SIADPA akhirnya berhasil diperbaiki, maka jadilah 20 satker dalam wilayah MS Aceh valid data perkar SIADPA yang ditandai dengan 0 % kesalahan.
Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terbina selama ini dengan MS se Aceh semoga keberhasilan ini dapat dipertahankan pada masa yang akan datang. “Terima kasih kepada semua satker yang telah dengan sungguh-sungguh bekerja agar tampil lebih baik,” ujarnya dengan senyum.
(AHP)
