MS Banda Aceh Gelar Rapat Umum dan Sosialisasi Ekonomi Syariah

Banda Aceh | bandaaceh.ms-aceh.go.id
Kamis, 26 September 2013 MS Banda Aceh menggelar rapat umum yang dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai di lingkungan MS. Banda Aceh. Rapat yang dipimpin oleh Panitera / Sekretaris MS. Banda Aceh Drs. A. Murad. MH serta didampingi oleh Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran. MH dan Wakil Ketua Drs. Idris Budiman ini merupakan rapat umum perdana sejak dilantiknya ketua dan wakil ketua MS. Banda Aceh.
Pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk sosialisasi seputar sengketa ekonomi syariah yang akan disampaikan oleh Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran. MH yang beberapa minggu lalu telah mengikuti pelatihan sertifikasi ekonomi syari’ah, disamping itu juga untuk membicarakan dan mendiskusikan hal-hal lain yang dirasa perlu.
Terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sebelumnya adanya kontroversi antara wewenang Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama, Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran. MH menegaskan bahwa tepatnya sejak tanggal 29 Agustus 2013, tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa perkara perbankan syari’ah. Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensi konstitusionalnya sejak putusan tersebut diketok, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara perbankan syari’ah.

Dalam kesempatan ini Ketua MS. Banda Aceh juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas sehari-hari yang perlu diperhatikan untuk diperbaiki dan ditingkatkan, diantaranya masalah kedisiplinan, penggunaan SIADPA, website, meja informasi dan lain-lain.
