logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Banda Aceh Kembali Menyidangkan Kasus Jinayat

Banda Aceh | Ms Banda Aceh

Rabu 8 Maret 2017, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kembali  menggelar sidang perkara jinayat. Sidang jinayat dilaksanakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapTerdakwa RA bin S (25) yang didakwa telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap PR (22) Akhir 2016 yang lalu.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa RA bin S (25) dihikum dengan hukuman Cambuk sebanyak 125 kali didepan umum atau kurungan 125 bulan karena telah terbukti melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 Qanun No 6 Tahun 2014.

Selain itu MS Banda Aceh juga menyidangkan Perkara Jinayat terhadap pelaku Jarimah Ikhtilath (bermesraan) yang dilakukan oleh Terdakwa I  MK bin AW (22) dengan Terdakwa II CA binti H (20) dibawah jembatan Peunayong Kota Banda Aceh pada tanggal 24 Desember 2016.

Apabila Terbukti, Terdakwa I dan II akan dijatuhi Hukuman Cambuk peling banyak 30 kali atau denda paling banyak 30 gram Emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. Proses persidangan jinayat ini berjalan dengan tertib tanpa hambatan dan dijaga oleh aparat Kepolisian guna memberikan keamanan dan kelancaran persidangan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice