logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

MS Bireuen Gelar Rapat Evaluasi Validasi Data SIADPA PLUS

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Senin (28/10/2013) TIM SIADPA Plus Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat yang dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. BAKHTIAR, S.E., M.H. yang diikuti oleh seluruh anggota TIM SIADPA Plus yang bertempat di ruang Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Pada jam 09.00 WIB rapat dimulai dengan dibuka oleh pembawa acara oleh Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. (koordinator SIADPA Plus MS Bireuen) kemudian penyampaian evaluasi validasi oleh Panitera/Sekretaris MS Bireuen, Drs. BAKHTIAR, S.E., M.H. bahwa dari validasi data pada SIADPA Plus MS Bireuen sudah baik, namun untuk selanjutnya perlu lebih dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi karena masih ada dalam pengisian data ke SIADPA Plus yang telat diisi seperti pengisian data PHS dan Sidang pertama sehingga sudah berwarna merah;

Kemudian penyampaian permasalahan-permasalahan atau kendala dalam pengisian data ke SIADPA PLUS dari petugas-petugas SIADPA Plus MS Bireuen yaitu Ibu Cut Farida Hanum, S.Ag (Petugas register gugatan dan petugas SIADPA Plus) menyampaikan bahwa masih ada majelis yang telat memberikan instrumen-instrumen untuk pengisian register serta amar putusan sehingga telah dalam pengisian kolom-kolom tersebut dan pengisian data ke SIADPA Plus;

Selanjutnya Bapak Saiful Bahri (petugas SIADPA Plus dan petugas di ruang sidang) yang menyampaikan kendala tentang pengisian tanggal ikrar talak sehingga pada waktu sidang tidak tercantum dalam jadwal sidang;

Dari kendala-kendala yang ada tersebut, Ibu Siti Salwa, S.H.I memberikan saran tentang pengisian tanggal ikrar talak tersebut agar dibuat instrumen tersendiri untuk ikrar talak seperti instrumen PMH, PHS, PPP, PJSP dan Sidang pertama yang telah berjalan dan untuk amar putusan agar setiap majelis bisa membuat 3 rangkap yang diserahkan kepada petugas register/petugas SIADPA Plus, dalam berkas dan untuk pemberitahuan putusan agar amar putusan tersebut sama antara register dan dalam putusan serta data SIADPA Plus;

Kemudian Bapak Panitera/Sekretaris juga menyampaikan tentang minutasi perkara yang masih terkendala, masih banyak Panitera Pengganti yang telat minutasinya (lebih dari 14 hari setelah perkara putus) dan juga menyampaikan untuk mengatasi penunggakan minutasi dengan memberikan reward bagi Panitera Pengganti yang cepat atau sebelum 14 hari perkara putus telah minutasi;

Terkahir rapat ditutp dengan membacakan hamdalah dan mudah-mudahan hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti agar pengisian data-data ke register dan SIADPA Plus bisa lebih cepat lagi dan tidak ada tanda merahnya lagi. Aamiin;(REF)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice