MS Calang Gelar Rapat Kepaniteraan

Ketua Ms Calang (tengah) sedang Memimpin Rapat Kepaniteraan
Calang | calang.ms-aceh.go.id
Senin tanggal 18 Nopermber 2013 MS Calang mengadakan rapat kepanitraan, yg hanya diikuti oleh pejabat/pegawai yang berkaitan dengan bidang kepanitraa saja. Rapat yg di pimpin langsung oleh ketua Ms Calang Drs.Muhammad Amin,SH,MH di mulai pada jam 2 siang.
Dalam rapat tersebut ketua MS Calang, Drs.Muhammad Amin,SH,MH menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas-tugas di bidang Kepaniteraan (perkara).
Rapat yang juga dihadiri oleh wakil Ketua MS Calang, Drs. Adam Muis, itu membicarakan perihal sejak identits pihak dalam gugatan yang diajukan selalu kurang sempurna, Berita Acara Sidang, buku register, upload untuk infoperkara sampai kepada arsip perkara dan pelaksanaan sidang keliling serta portal tabayun menjadi bahasan dalam rapat tersebut.
Dalam hal surat gugatan, KMS Calang, menyampaikan bahwa petugas meja satu dapat memberi petunjuk kepada pihak yang akan mengajukan gugatan/permohonan, mengenai kelengkapan identitas, posita serta petitum yang harus mengacu kepada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Ketentuan mengenai pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), keaktifan mengisi buku-buku register berdasarkan instrumen yang ada serta penataan berkas arsip perkara, menjadi bahasan yang sangat penting untuk dilakasanakan. Semua itu disampaikan oleh Ketua MS Calang dengan serius namun diselingi dengan tawa yang khas KMS Calang (serius namun tidak menegangkan).

Peserta Rapat Sedang mendengar Arahan dari ketua
KMS Calang mengharapkan semua pegawai kepaniteraan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Aplikasi Siadpa Plus dan portal Tabayun harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Beliau menjanjikan untuk diadakannya DDTK secara intensif agar semua aparat peradilan bisa menggunakannya dengan baik.
Rapat yangg di mulai pada pukul 14.00 itu, setelah diadakan tanya jawab selanjutnya ditutup pada pukul 15.45 WIB. (W/MA)
