
JANTHO – Humas Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani hampir seribuan kasus hingga 30 November 2022. Mayoritas kasus adalah gugat cerai istri terhadap suami.
Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia,S.Sy., M.H., “Ada seribuan kasus,” kata Fadhlia.
Kata dia, jumlah perkara yang masuk per 30 November adalah 104 perkara. Kemudian ditambah 11 perkara sisa tahun lali.
“Jadi beban perkara ada 1015. Yang sudah putus 964 dan sisa 53 perkara lagi,” ujarnya.
Adapun rincian dari kasus ini, kata dia, cerai gugat dominan dengan 338 perkara, cerai talak 118 perkara, harta bersama 8 perkara, gugat waris 18 perkara, jinayat 37 perkara, itsbat nikah 283 perkara, PAW 127 perkara, dispensasi kawin 49 perkara, perwalian 11 perkara dan lain lain 26 perkara.
Sebelumnya, Fadlia juga menyebutkan jika kasus pemerkosaan merupakan paling dominan untuk jinayat di Aceh Besar.
Hingga 30 November 2022, kasus jinayat yang ditanggani MS Jantho sebanyak 37 kasus. Mayoritas adalah kasus pemerkosaan,” ujar Fadlia.
Adapun rincian kasus, kata dia, kasus pemerkosaan sebanyak 19 perkara. Dari 19 perkara pemerkosaan, terdiri dari 17 pelaku dewasa dan dua anak di bawah umur.
Kemudian khalwat sebanyak 4 kasus, ikhtilat 4 kasus atau perkara, maisir 9 perkara dan khamar 1 perkara.
