logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu, 2 Oktober 2024. Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang yang diwakilkan oleh Panitera Muda Jinayat Nurul Hijrah S.Ag, Panitera Pengganti Namira Adinda S.H dan staff kepaniteraan turut menghadiri acara undangan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam agenda Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum (Inkracht). Acara tersebut dihadiri oleh Forkominda dan beberapa pejabat instansi terkait.

Adapun barang bukti yang menjadi agenda Pemusnahan barang bukti antara lain obat-obatan terlarang, senjata api laras panjang dan pendek, alat telekomunikasi, dan berbagai alat bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan aksi pidana.

Dengan adanya acara ini, dapat menjadi peringatan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana kriminal. Dan diharapkan terjalinnya kerja sama yang baik antar instansi di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tamiang.
(HUMAS/EL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice