logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Gelar Diskusi Hukum

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H., membuka secara resmi Diskusi Hukum Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. 

Peserta Diskusi Hukum ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa, para Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Pegawai, tenaga honorer Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Acara berlangsung khidmat dan santai sesekali diselingi dengan canda dan tawa,  dimulai dengan pengantar diskusi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang  Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir agar kita semua bisa saling sharing informasi khususnya tentang Penerapan Pasal 184 huruf d KUHAP tentang bukti petunjuk kaitannya dengan Pasal 181 ayat (1) QA Nomor 7 Tahun 2013 tentang alat bukti yang sah dalam perkara Jarimah Pemerkosaan, materi yang akan disajikan Pemakalah sangat menarik untuk dibahas dan dipertajam terutama alat bukti petunjuk yang tidak ada di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam penjabarannya Pahruddin Ritonga menjelaskan Alat bukti Petunjuk yang ada di KUHAP maupun yang ada di Qanun Nomor 7 Tahun 2013.  

Pasal 184 ayat (1) KUHAP
•a. Keterangan saksi
b.Keterangan ahli 
c.Surat 
d.Petunjuk 
e.Keterangan terdakwa 
Pasal 181 QHAJ
a.Keterangan saksi,
b.Keterangan ahli,
c.Barang bukti,
d.Surat,
e.Bukti elektronik,
f.Pengakuan Terdakwa
g.Keterangan terdakwa.

Namun didalam Pidana Islam dikenal 4 (empat) alat bukti yakni : 1. Pengakuan, 2. Persaksian, 3. Qasamah, 4. Qarinah. 

Qarinah menurut Wahbah Zuhaili adalah adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjuk kepadanya. 

Diskusi ini semakin menarik ketika dibuka ruang untuk diskusi, salah satunya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa HERI KURNIAWAN, SH, MH didalam Jarimah Pemerkosaan sering kali Terdakwa tidak mengakui, keterangan ahli tidak mendukung, keterangan Saksi tidak ada yang melihat, mengetahui ataupun mendengar, bukti surat seperti VISUM et REPERTUM, dll, sehingga disinilah pentingnya alat bukti petunjuk yang diperoleh dan dihubungkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat, bukti elektronik, ditambah dengan keyakinan Hakim, bahkan di dalam Pasal 188 ayat (1) dikaitkan dengan ayat (2) KUHAP, perbuatan, kejadian atau keadaan yang bersesuaian tersebut harus diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa.

Dalam menggunakan alat bukti petunjuk tugas hakim akan lebih sulit. Hal ini dikarenakan ia harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, menarik kesimpulan yang perlu, serta mengkombinasikan akibat-akibatnya. Akhirnya sampai pada suatu keputusan terbukti atau tidaknya perihal yang didakwakan, sehingga jelas bagi Majelis siapa pelaku Jarimah Pemerkosaan tersebut.  

Kedepan jika ada revisi Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) Tahun 2013 Pemerintah bersama DPRK/DPRA/DPR RI perlu dipertegas lagi tentang alat bukti Petunjuk, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir bagi Hakim dalam mengadili perkara, seperti halnya didalam Pasal 184 huruf d KUHAP.

Pada akhir Diskusi Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir dan di harapkan akan bertemu kembali dalam diskusi yang lebih menarik.

[Tim Redaksi].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice