logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Gelar Sidang keliling di Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Kejuruan Muda

Kualasimpang|ms-kualasimpang.go.id

Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan (acces to justice) sehingga keadilan untuk semua (Justice for all) dapat terealisasi sebagaimana maksud dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Surat Keputusan TUADA MA RI Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melakukan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa lebih familier disebut dengan Sidang Keliling.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor W1-A15/420.a/KU.04.2/7/2017  Tanggal 10 Juli 2017 Tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Insidentil Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Tahun Anggaran 2017. Dengan Susunan Tim Sidang Keliling Insidentil di Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Kejuruan Muda.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tim pertama yang melaksanakan sidang keliling pada tanggal 19 Juli 2017  di Kecamatan Manyak Payed yang bertempat di Aula Kantor Camat Manyak Payed, dengan tim Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H (Ketua Majelis), Pahruddin Ritonga, S.H.I (Hakim anggota), A. Latif Rusydi Azhari Hrp, S.H.I.,M.A (Hakim anggota), Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H (Hakim Mediator), Drs. Bakhtiar, S.E.,M.H (Panitera), Yarvis Luthfi (Sekretaris/Pejabat penanggung Jawab), Iqbal, S.H.I (Jurusita Pengganti), Anwar Amri (Administrasi) dan Zainal Abidin (Keamanan).

Sidang Keliling tersebut adalah Sidang Keliling tahap Kesatu pada tahun ini dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang,  Sedangkan untuk sidang keliling tahap kedua nanti akan dilaksanakan di Kecamatan Kejuruan Muda dan beberapa Kecamatan lainnya.

Oleh karenanya sidang keliling ini merupakan bagian dari program Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang tersebut sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat menjalani persidangan tanpa harus bersidang di kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, tapi justru sebaliknya persidangan di laksanakan di tempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat tersebut.

Tim Redaksi. F_A

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice