logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Langsa Gelar Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Kota Langsa

Langsa | MS Langsa

Mahkamah Syar'iyah Langsa melaksanakan pelayanan terpadu itsbat nikah di Gedung Cakra Donya Kota Langsa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 bekerjasama dengan Dinas Syari’at Islam Aceh, Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Langsa serta Kementerian Agama Kota Langsa (Kantor Urusan Agama se-Kecamatan Kota Langsa).

Acara pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa Yedi Suparman, SHI, MH. beserta jajarannya, Pejabat dari Kantor Urusan Agama se-Kecamatan Kota Langsa, Pejabat dari Dinas Dukcapil Kota Langsa beserta jajarannya serta Pejabat Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Acara pembukaan sidang istbat terpadu dimulai pada pukul 09.00 Wib dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Langsa. Dalam acara pembukaan ini secara simbolis diserahkan salinan Penetapan dari Mahkamah Syar'iyah Langsa, Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Kementrian Agama, dan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Program pelayanan terpadu itsbat nikah ini merupakan salah satu wujud pelayanan prima Mahkamah Syar'iyah Langsa kepada masyarakat Kota Langsa;

Tim dari Mahkamah Syar'iyah Langsa yang ikut dalam pelayanan terpadu itsbat nikah ini terdiri dari 4 Hakim dan 4 Panitera Pengganti. Sidang dilaksanakan dengan sistem Hakim Tunggal sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut dilaksanakan di Gedung Cakra Donya Kota Langsa. Ada 50 pasutri (pasangan suami isteri) yang terdaftar mengikuti sidang. Setelah melalui proses persidangan, hanya sebagian perkara tersebut dikabulkan oleh 4 Hakim Tunggal Mahkamah Syar'iyah Langsa.

Setelah Hakim Tunggal bersidang lebih kurang 3 jam, akhirnya tepat pukul 14.00 Wib, sidang istbat Nikah terpadu ini selesai dan ditutup.(Admin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice