logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Lhoksukon Gelar Sidang Keliling

Muara Batu | lhoksukon.ms-aceh.go.id

Kebijakan Pemerintah semakin penting dalam memperdayakan masyarakat yang kurang mampu/miskin, hal ini sesuai dengan pasal 60 B Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Masyarakat yang tidak mampu/miskin menhadapi hambatan utama dalam masalah biaya perkara dalam mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan, biaya tersebut terutama tentang biaya pendaftaran perkara dan ongkos tranfortasi untuk datang menghadiri sidang di Pengadilan.

Prodeo dan sidang keliling pada Mahkamah Syar’iyah sudah berjalan hampir dua tahun, pada tahun 2013 ini dana bantuan yang telah dialokasikan  dalam DIPA Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk perkara prodeo berjumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 35 perkara, sedangkan dana untuk sidang keliling berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) . Realisasi kedua dana tersebut sampai tanggal 23 September 2013 ini untuk dana bantuan  perkara prodeo terserap sebesar 66 % sedangkan dana bantuan perkara sidang keliling sebesar 46 %.

Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 untuk kesekian kalinya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang keliling sesuai dengan Surat Keputusan Ketua  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor WI-A11/382/Hk.05/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan Loksasi Aula Kantor Camat di Keude Kreung Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut telah menetapkan Tim Sidang Keliling yang terdiri dari yaitu Drs. Aminuddin, sebagai Ketua Majelis, Drs. Syardili dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh Bukhari Syahabuddin, BA, sebagai Panitera Pengganti.

Pada hari itu jumlah perkara yang disidangkan berjumlah 3 perkara yang kesemuanya  berjenis perkara Cerai Gugat, dan pukul 11,30 Wib, pelaksanaan sidang keliling selesai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice