MS Lhoksukon Lakukan Pelaksanaan Sidang Setempat di Gampong Paloh Lada

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Sidang setempat (descente) merupakan salah tahap pemeriksaan perkara Kebendaan pada Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah dengan tujuan untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada atau tidaknya objek perkara yang dipersengketakan oleh Penceri keadilan.
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 59/Pdt.G/2012/Ms.Lsk, tanggal 18 September 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim yang bernama Drs. A. Aziz, SH, MH dan Evawaty, S. Ag masing-masing sebagai Hakim Komisaris dengan dibantu oleh Irpanusir, SH sebagai Panitera dan 2 orang staf M. Amin dan T. Azwar masing-masing sebagai Jurusita dan Supir Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang setempat (descente) terhadap objek perkara Harta Bersama antara Maulidar S.Pd.I binti Hasballah, sebagai Penggugat melawan Muhammad Iskandar, ST bin Tgk. Razali, sebagai Tergugat yang bertempat Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 29 Oktober 2013 dimulai pada pukul 10,30 Wib, sidang setempat tersebut hanya satu objek perkara dengan berupa satu unit rumah dan tanah pertapakannya yang dibuka oleh Hakim Anggota Drs. A. Aziz, SH, MH, dengan dihadiri oleh Mustafa M. Zaein, SH sebagai Penggugat / kuasanya dan Muhammad Riza, sebagai Tergugat/ kuasanya, serta Sudirman, sebagai Sekretaris, Ridwan Bangun Kepala Dusun Gampong Paloh Lada dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Dewantara sebanyak 3 (tiga) orang personil hadir di tempat objek perkara;

Pelaksanaan Sidang setempat berjalan lancar dengan mengukur luas rumah dan tanah pertakannya serta memeriksa batas-batas tanah tersebut dan tepat pada pukul 12,30 Wib sidang setempat selesai dan Hakim Anggota memberitahukan kepada kedua belah pihak yang berpekara sidang untuk berikutnya sampai ada surat panggilan (relaas) dari Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Setelah pemberitahuan tersebut diumumkan oleh Hakim Anggota dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup;
