logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

MS Lhoksukon Lakukan Pelaksanaan Sidang Setempat di Gampong Paloh Lada

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id

Sidang setempat (descente) merupakan salah tahap pemeriksaan perkara Kebendaan pada Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah dengan tujuan untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada atau tidaknya objek perkara yang dipersengketakan oleh Penceri keadilan.

Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 59/Pdt.G/2012/Ms.Lsk, tanggal 18 September 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim yang bernama Drs. A. Aziz, SH, MH dan Evawaty, S. Ag masing-masing sebagai Hakim Komisaris dengan dibantu oleh Irpanusir, SH sebagai Panitera dan 2 orang staf  M. Amin dan T. Azwar masing-masing sebagai Jurusita dan Supir Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang setempat (descente) terhadap objek perkara Harta Bersama  antara Maulidar S.Pd.I binti Hasballah, sebagai Penggugat melawan Muhammad Iskandar, ST bin Tgk. Razali, sebagai Tergugat yang bertempat Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten  Aceh Utara;

Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 29  Oktober 2013 dimulai pada pukul 10,30 Wib, sidang setempat tersebut hanya  satu objek perkara dengan berupa satu unit rumah dan tanah pertapakannya yang  dibuka oleh Hakim Anggota Drs. A. Aziz, SH, MH, dengan dihadiri oleh Mustafa M. Zaein, SH sebagai Penggugat / kuasanya dan Muhammad Riza, sebagai Tergugat/ kuasanya, serta Sudirman, sebagai  Sekretaris, Ridwan Bangun   Kepala Dusun Gampong Paloh Lada dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Dewantara sebanyak 3 (tiga) orang personil hadir di tempat objek perkara;

Pelaksanaan Sidang setempat berjalan lancar  dengan mengukur luas rumah dan tanah pertakannya serta memeriksa batas-batas tanah tersebut dan tepat  pada pukul 12,30  Wib sidang setempat selesai dan Hakim Anggota memberitahukan kepada kedua belah pihak yang berpekara sidang untuk berikutnya sampai ada surat panggilan (relaas) dari Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Setelah pemberitahuan tersebut  diumumkan oleh Hakim Anggota  dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup;

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice