logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Redelong Kamis 27 Juli 2023, MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/2023. Adapun objek yang dieksekusi diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Kecamatan Bukit terdiri dari 3 kampung didalamnya. Serta objek selanjutnya berupa tanah yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Utama. Oleh karena hal tersebut pelaksanaan eksekusi berjalan selama 2 hari dengan jadwal pelaksanaan pada hari Rabu 26 Juli 2023 berada di kawasan Kecamatan Bukit dengan 3 objek yang tersebar di 3 desa di Kecamatan Bukit tersebut dan selanjutnya pada hari kamis 27 Juli 2023 tim akan beranjak menuju objek eksekusi yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Utama.

Pada pelaksanaan dihari pertama tim eksekusi yang diawasi langsung oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong Bpk. Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dengan dihadiri langsung oleh Jurusita sekaligus eksekutor Bpk. T. Zulhabibi dengan didampingi 2 orang saksi diantaranya Ibu Lisa Astarina, S.H.I. dan Bpk. Putra Agung Ramadhani, S.Sos serta 2 orang petugas Firda Saputra, S.Inf dan Eko Setiawan, S.Kom. Tampak hadir dalam proses Eksekusi Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta di dampingi Kuasa Termohon Eksekusi.

Tim eksekusi sampai ke objek pertama pukul 09.45 bersama dengan satuan pengamanan dari pihak Polres serta gabungan dari TNI, Brimob serta Satpol PP Kabupaten Bener Meriah. Dalam kegiatan tersebut pelaksanaan cukup alot sampai menjelang maghrib.

Selanjutnya kamis 27 Juli 2023 tim lanjut menuju objek yang berada diwilayah Kecamatan Syiah Utama dengan di tambahnya Panitera Ibu Sukna, S.Ag dalam pelaksanaan eksekusi pada hari ini. Tim sampai ke objek eksekusi sekitar pukul 12 siang sesampainya disana tim eksekusi beserta tim pengamanan gabungan melakukan pembukaan persidangan dengan dihadiri Pemohon Eksekusi tanpa di hadiri Termohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi.

Objek di Kecamatan Syiah Utama tersebut seluas 3 hektar, sebagai mana amar putusan kasasi membagi dua harta tersebut oleh karenanya tim eksekusi langsung terjun dan mengukur tanah tersebut dan membubuhi plang eksekusi di lahan atau objek yang dieksekusi. (Redaksi-MS.Str)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice