Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa blangko akta cerai pada Jum'at, 07 November 2025, bertempat di halaman belakang kantor mulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Bpk. Ahmad Nazif Husainy, S.H. selaku Ketua MS Simpang Tiga Redelᴏng. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Tiya Ulfa, S.H. dan Yulia Sartika, S.E., serta anggota tim lainnya.
Pemusnahan blangko akta cerai ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 15441/SEK/PL1.2.3/X/2025. Sebanyak empat eksemplar blangko akta cerai dengan nomor seri A25 dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung tertib, dan didokumentasikan secara resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penghapusan dokumen negara.
Langkah ini sebagai komitmen MS Simpang Tiga Redelong dalam mendukung digitalisasi layanan peradilan. Seiring dengan diberlakukannya sistem E-Akta Cerai (E-AC) mulai 1 Juli 2025, penerbitan akta cerai kini dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mengunduh dokumen akta cerai secara langsung melalui perangkat elektronik, tanpa harus menunggu penerbitan fisik.
Transformasi digital ini menjadi wujud nyata modernisasi pelayanan di lingkungan peradilan agama. Dengan sistem elektronik, proses penerbitan akta cerai menjadi lebih cepat, efisien, dan aman. Pemusnahan blangko fisik menunjukkan keseriusan MS Simpang Tiga Redelong dalam beradaptasi dengan teknologi serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (Redaksi-MS.Str)




