MS Takengon Laksanakan Sita Jaminan
Takengon |Ms-Takengon.go.id
Pada hari rabu (26/07) Mahkamah Syar’iyah Takengon berhasil melaksanakan Sita Jaminan atas bangunan rumah permanen dengan luas 6 x 20 M2 yang terletak di Jalan Sengeda Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dalam perkara harta bersama dengan No Register 115/Pdt.G/2017/Ms-TKN. Berdasarkan permohonan yang diajukan Oleh Ecy Fitrikadewi melalui kuasanya Maydika Ramadani & Patner atas Objek harta yang ada ditangan Termohon eksekusi Syahri Mahaldi Bin Hasan Usman.
Hadir dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon Drs. A. Mukhti, S.H, Ilyas S.Ag.,M.H (Panitera Muda pada Ms Takengon), dan dua orang Saksi yaitu M. Yanuar Rabbaq Erfaz (Jurusita Pengganti Ms Takengon), Faisal Reza (Panitera Pengganti Ms Takengon), Kuasa Pemohon, Termohon, Reje Kampung Nunang Antara serta Pengaman dari polsek Bebesen sebanyak 8 (Delapan) Orang.
Pelaksanaan sita diawali dengan pembukaan oleh Drs. A. Mukhti, S.H Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan membacakan Berita Acara Sita jaminan (Conservatior Beslaag) dan dilanjutkan dengan melihat dan mengamati objek sita di Jalan Sengeda Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah yang selama ini Bangunan tersebut dipakai sebagai Cafe (FF), diakhir pelaksanaan sita petugas memasang Plang didepan objek sita.
Foto: Pemasangan Plang Sita
Sebelum berita ini diturunkan kami (tim redaksi) mendapat info bahwa Plang Sita yang dipasang Oleh Petugas Mahkamah Syar’iyah Takengon telah Dicabut/hilang.
Foto: Plang Sita telah dicabut oleh orang yang tidak dikenal
