MS Tapaktuan Laksanakan Sita Jaminan Perkara Perkara Pembatalan Akta Hibah
Tapaktuan | MS Tapaktuan
pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 Panitera Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan melaksanakan penyitaan terhadap objek perkara pembatalan akta hibah nomor 0047/Pdt.G/2017/MS-Ttn. Setelah tiba di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, disana bertemu serta berbicara dengan kepala desa, Pemohon dan Termohon.
Sebelum sita dilaksanakan ada sedikit protes dari pihak termohon tentang peletakan sita, kemudian panitera memberikan penjelasan kepada pihak yang hadir khususnya pihak termohon dan pihak termohon memahami tujuan dari proses peletakan sita jaminan tersebut.
Berdasarkan putusan sela dari Ketua Majelis Hakim MS Tapaktuan Nomor 0047/Pdt.G/2017/MS-Ttn Tanggal 15 Juni 2017 untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek dalam perkara pembatalan hibah tersebut.
Penyitaan dimulai pada pukul 09:30 WIB yang dipimpin oleh Panitera Drs. H. Sirajuddin serta dihadiri oleh dua orang saksi M. Fadhly Agusmen, S.H., dan Ratna Juwita, S.H.I. Untuk mengamankan penyitaan diturunkan 4 orang personil aparat keamanan dari polsek Kecamatan Tapaktuan. Adapun objek perkara yang disita yaitu :
- Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Sudirman Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas 340 M2 (tiga ratus empat puluh meter persegi).
Setelah dibacakan Berita Acara Sita Jaminan dihadapan kepala desa, saksi-saksi, aparat kepolisian, pemohon dan termohon. Selanjutnya memasang papan pengumuman pertanda bahwa objek tersebut dalam penyitaan. Proses sita berlangsung dengan aman dan lancar sampai acara penyitaan berakhir.
