Nyaris Ada Perkara Ganda di PA Sengeti

Sengeti | pa-sengeti.go.id
Beberapa waktu lalu, ada satu perkara permohonan cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti oleh seorang yang bernama Gilang bin Gimin (nama samaran). Gilang mengajukan permohonan cerai atas isterinya yang bernama Anggun binti Prakoso (nama samaran).
Tak ada yang janggal dari perkara tersebut di atas. Namun diketahui bahwa Anggun sebagai Termohon tidak pernah hadir ke persidangan, sehingga akhirnya majelis hakim harus memutus dengan verstek.
Dilihat dari relaas panggilan dan relaas pemberitahuan isi putusan yang disampaikan oleh jurusita pengganti kepada Termohon, kesemuanya disampaikan melalui desa karena jurusita pengganti memang tidak pernah bertemu dengan Termohon di alamatnya. Setelah habis masa 14 (empat belas hari) bagi Termohon mengajukan verzet, akhirnya majelis hakim menentukan hari sidang ikrar talak.
Anehnya, lebih kurang sepekan sebelum sidang ikrar talak, Anggun binti Prakoso mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Gilang bin Gimin. Gugatan cerai dari Anggun nyaris didaftarkan sebagai perkara baru di PA Sengeti, sehingga terjadi pemborosan perkara. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan azaz nebis in idem.
Sekedar usulan, tidak ada salahnya apabila Aplikasi SIADPA dimutakhirkan dengan penambahan menu filter yang dapat mencegah terjadinya pemborosan perkara seperti tersebut di atas. Bagi petugas meja 1 tentu tidak mungkin dapat menghafal satu demi satu wajah dan nama para pihak yang telah mendaftar perkara, mengingat perkara yang masuk cukup banyak.
(Umarriadh B/Jurdilaga PA. Sengeti/PTA. Jambi)
