logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Oktober 2013, Penerimaan Perkara di PA Nunukan Menurun Drastis

Perkara Diterima PA Nunukan Oktober 2013

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Dalam bulan Oktober 2013 ini, PA Nunukan yang berada di provinsi baru Kalimantan Utara (Kaltara), perbatasan Indonesia-Malaysia, telah menerima 27 perkara. Terdiri dari 16 perkara gugatan, dan 11 perkara permohonan dari para pencari keadilan di Kabupaten Nunukan ini.

Jumlah ini menurun tajam dibandingkan penerimaan perkara di bulan September 2013 lalu yang mencapai 74 perkara. Terdiri dari 10 perkara gugatan dan 64 perkara permohonan.

Maka secara keseluruhan, dari Januari hingga akhir Oktober 2013 ini, PA Nunukan telah menerima 328 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 153 perkara gugatan, dan 175 perkara permohonan.

Perkara gugatan di PA Nunukan, sebagaimana PA-PA lain, masih tetap didominasi oleh perkara cerai gugat sebanyak 117 perkara, diikuti perkara cerai talak sebanyak 36 perkara.

Sedangkan perkara permohonan masih tetap didominasi oleh perkara itsbat nikah 154 perkara, di samping perkara asal usul anak 5 perkara, dispensasi nikah 12 perkara, dan penetapan ahli waris 4 perkara.

Dari jumlah 328 perkara tersebut, hingga akhir Oktober 2013, PA Nunukan telah memutus sebanyak 86 perkara. Perincian perkara putus ini adalah gugatan 17 perkara, dan permohonan 69 perkara.

Dengan tambahan 2 orang Hakim baru, keseluruhan perkara PA Nunukan tersebut disidangkan oleh 6 orang Hakim, termasuk KPA dan WKPA Nunukan, dengan 3 Majelis Hakim yang baru dibentuk.

Ke-6 orang Hakim tersebut adalah: 1.  Drs. Rusliansyah, S.H. (KPA); 2. H.M. Taufiq H.M., S.H. (WKPA); 3. Muhlis, S.HI., M.H.; 4. Drs. H.M. Baedawi A. Rahim; 5. Mulyadi, Lc., M.H.I.; dan 6. H. Fitriyadi, S.H.I.

Sedangkan Panitera Pengganti, termasuk Panitera dan Wakil Panitera yang membantu Majelis Hakim dalam persidangan ada 4 orang terdiri dari: 1. Drs. Mohamad Asngari (Panitera); 2. Dra. Wahdatan Nusrah (Wapan); 3. Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan); dan 4. Hijerah, S.H., S.HI. (Panmud Hukum).

PA Nunukan tidak mempunyai Panitera Pengganti murni. Sedangkan Panmud Permohonan PA Nunukan sementara masih kosong.

Untuk pemanggilan sidang kepada para pihak berperkara, dibebankan kepada 2 orang Jurusita Pengganti, yaitu: 1. Husaini; dan 2.  Cahyo Komahally, S.H.I. Sebelumnya ada jurusita pengganti bernama Mulia Rahman yang sekarang sudah dimutasi ke PTA Samarinda.

Suasana di Ruang Tunggu PA Nunukan

Saat ini PA Nunukan baru mempunyai 1 ruang sidang berukuran 5M x 7M sehingga keseluruhan perkara  di PA Nunukan harus disidangkan di ruang sidang yang kecil ini. Namun untuk fasilitas ruang sidang bisa dibilang lengkap, termasuk pendingin ruangan (AC).

Ruang tunggu sidang juga sudah ditambah dengan 2 buah kursi besi, masing-masing menampung 4 tempat duduk, di samping 1 buah bangku kayu panjang yang sudah ada sebelumnya. Juga ada AC di ruang tunggu sidang sehingga para pencari keadilan merasa sejuk dan nyaman berada di dalam gedung kantor PA Nunukan yang masih mengontrak ini.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice