
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(10/10/2023), jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Pengadilan Agama Sei Rampah. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Sarifuddin, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua PA Sei Rampah Nusra Arini, S.H.I., M.H. serta turut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, para Panmud, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN bidang kepaniteraan.

Rapat tersebut mengevaluasi berbagai macam permasalahan dan hambatan kinerja bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah seperti beberapa surat tercatat dari POS yang belum merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan sering terputusnya aplikasi KIBANA dari PT POS.
Untuk peningkatan kinerja SIPP, tidak bosan-bosannya Ketua PA Sei Rampah mengingatkan agar para Panmud dan PP untuk tetap disiplin dalam mengupload BAS, PBT dan data lainnya ke SIPP serta penyelesaian perkara tepat waktu. Sedangkan terkait pelayanan di PTSP untuk gugatan mandiri harus ditawarkan kepada para pihak untuk menuntut nafkah iddah, mut'ah, maskan dan kiswah, pemakaian tanda pengenal pihak/kalung pemakaiannya harus berawal dari security, inovasi JAMUKUAT (Inovasi Jaminan Mudah Buat Akta Cerai, KK, KTP di Tempat) pastikan tetap ditawarkan kepada pihak dan seluruh petugas PTSP agar tetap menerapkan 5S (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin).
Kegiatan rapat kepaniteraan hari ini berjalan dengan lancar disambung dengan adanya tanya jawab dan tanggapan dari peserta rapat. Diharapkan dengan diadakannya rapat ini dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang ditemui sehingga pelayanan pada PA Sei Rampah dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti. //Mel
