
Pada hari Jumat, 20 Juni 2025 Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pobakum. Posbakum merupakan wujud nyata pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Dalam kegiatan tersebut Panitera menyampaikan bahwa pada beberapa surat gugatan yang dibuat ditemukan kesalahan pengetikan (clerical error) dan identitas Penggugat/Pemohon yang tidak sesuai. Oleh karena itu Panitera mengingatkan kepada petugas Posbakum agar lebih teliti lagi dalam menyusun surat gugatan atau permohonan. Selain itu posita juga harus disusun secara sistematis dan jelas, menjelaskan kejadian sejak awal hubungan hukum hingga pengajuan tuntutan ke pengadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
