logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Amuntai Melakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Keliling di Awayan

Amuntai | PA Amuntai

Kamis, 15 Februari 2018, Pengadilan Agama Amuntai kembali melakukan verifikasi calon peserta sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat Awayan, karena belum adanya Lembaga Pengadilan Agama di Kabupaten Balangan, dan akses menuju Kantor Pengadilan Agama Amuntai sangat jauh dengan menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam.

Nah, sebab itulah Pengadilan Agama Amuntai yang menjunjung tinggi Pelayanan Prima terhadap para pencari keadilan melakukan verifikasi calon peserta sidang keliling di Awayan untuk mempermudah masyarakat disana mendapatkan keadilan.

6 personil Pengadilan Agama Amuntai diturunkan untuk memperlancar jalannya verifikasi tersebut, dari hasil pendataan terdapat 33 peserta yang akan ikut sidang keliling di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, dari 34 peserta, ada 27 perkara Itsbat Nikah dan 6 perkara Perubahan Biodata Akta Nikah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice