PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2018 Di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan

Amuntai | PA Amuntai
Kamis, 22 Februari 2018, untuk membantu masyarakat Halong yang membutuhkan keadilan dalam haknya sebagai warga negara Indonesia yang kesulitan pada masalah administrasi pendataan sebagai sebuah keluarga, maka Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling di kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Sidang keliling tersebut merupakan sidang keliling perdana di tahun 2018. Adapun yang disidangkan adalah perkara Itsbat Nikah dan perkara Perubahan Biodata Akta Nikah.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Pengadilan Agama Amuntai Drs. H. Fauzi, MHI memberikan sambutan, ‘’ sidang Itsbat Nikah yang kami lakukan bukanlah Nikah masal, akan tetapi untuk mensahkan nikah yang dulu, jadi jangan salah persepsi bahwa Pengadilan Agama menikahkan orang, yang menikahkan adalah tugasnya Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama adalah jembatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hak-hak autentiknya sebagai sebuah keluarga, ucap KPA Amuntai”.
Setelah sambutan dari KPA Amuntai, pada jam 09.00 Wita sidang pun dilaksanakan, hingga pada jam 16.00 Wita sidang berakhir, dari 116 perkara yang disidangkan, 2 perkara Itsbat Nikah yang digugurkan karena tidak hadir dan 1 perkara Itsbat Nikah yang dicabut, sehingga 113 perkara yang putus. Dari 113 perkara yang dikabulkan tersebut sebanyak 81 perkara Pengesahan Nikah dan 32 perkara perubahan biodata dalam Akta Nikah.
