logo web

Dipublikasikan oleh PA Balige pada on .

Balige | www.pa-balige.go.id

Panitera Pengadilan Agama Balige Ibu Sriwati Br. Siregar, S.H. dengan disaksikan oleh Febrianda, S.Kom dan M. Adlika Ikhwan Nst., S.H.I. melaksanakan sita eksekusi dengan register 1/Pdt.Eks/2022/PA.Blg jo. 20/Pdt.G/2022/PA.Blg pada Selasa, 04 April 2023. Sita eksekusi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib atas Objek: Sebidang tanah seluas 180 m2 (7,5 m x 24 m); dan Bangunan ruko 2 pintu diatasnya yang terletak di Jalan SM Raja No. 36 dan 38, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Pemohon Sita Eksekusi dan Lurah Napitupulu Bagasan, Termohon Sita Eksekusi, Babinsar, Tokoh Adat, . Panitera Pengadilan Agama Balige membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Blg. Beliau juga menyampaikan bahwasannya barang yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Sita eksekusi terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua belah pihak. (Tim IT PA Balige)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice