PA Bangkinang Kembali Adakan Sidang Teleconference dengan PA Rengat
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (03/04/2023), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai 1, dilaksanakan kembali sidang teleconference perkara Cerai Talak dengan agenda Memanggil Termohon. Sidang teleconference ini tetap bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rengat, dikarenakan pihak Termohon saat ini berdomisili di Rengat. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi secara teleconference melalui bantuan PA Rengat.

Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Zulkifli, S.Ag., dengan Hakim Anggota, Zulfadli, S.H.I.,M.H., dan Faizal Husen, S.Sy., beserta Panitera Pengganti Fitra Dewi, S.Ag. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Rengat berjalan dengan lancar. (ES/TimITPaBkn)
