PA Bangkinang Laksanakan Bantuan Descente Untuk PA Jakarta Selatan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri, memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Kamis, 03 Agustus 2023 Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pemeriksaan setempet (Descente) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan perkara nomor : 1019/Pdt.G/2023/PA.JS. dengan jenis Perkara Cerai Talak. Pelaksanaan Descente dilaksanakan dalam rangka pembuktian atas Gugatan Rekovensi perihal Harta Bersama yang diajukan oleh Termohon/Istri. Pada kegiatan Pemeriksaan Setempet (Descente) bertindak sebagai Hakim Komisaris adalah YM H. Zulkifli, S.Ag., Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita, Bapak Zainal Abidin, S.H.

Selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Bangkinang, juga dihadiri oleh Termohon, Kuasa Hukum Termohon, dan Sekretaris dan Kasi Umum Desa Kuali, Kecamatan Tambang.
Objek sengketa dari Descente ini terdiri dari sebidang tanah yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Setelah sidang dibuka, Hakim Komisaris bersama para pihak meninjau objek sengketa mengamati, melakukan pengukuran serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Pada pemeriksaan ditemukan bahwa di atas sebidang tanah tersebut telah di bangun beberapa bangunan perumahan, dan juga ternyata sebidang tanah tersebut sekarang termasuk ke dalam Desa Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kampar, dikarenakan terjadinya pemekaran kecamatan tahun 2016.

Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, selanjutnya sidang ditutup. Alhamdulillah pelaksanaan Descente berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan. (ES/TimITPaBkn)
