PA Bangkinang Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Desa Tanjung Sawit

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (05/01/2023) ~ Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A dan Sekretaris Bapak Muhammad Yanis, S.Ag., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Sawit Bapak Two Bagus Parito Pohan, S.E dan didampingi oleh Ketua KUA Kecamatan Tapung Bapak Harismanto, S.Ag., M.H. Pada kunjungan kerja ini, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang berkoordinasi dengan Ketua Desa Tanjung Sawit mengenai persiapan salah satu program dari Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling.

Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari pelaksanaan sidang keliling yaitu 1) Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara; 2) Biaya transportasi lebih ringan; dan 3) Menghemat waktu. Adapun perkara yang bisa diajukan pada sidang keliling (dengan keterbatasan yang ada pada pelayanan sidang keliling), diantaranya adalah:
1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri.
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Kecamatan Tapung, khususnya Desa Tanjung Sawit merupakan salah satu lokasi pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang juga memeriksa kelayakan gedung / ruangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang keliling. Nantinya pelaksanaan sidang keliling akan dilakukan di Balai Desa Tanjung Sawit ataupun Kantor KUA Kecamatan Tapung.

Semoga dengan dilakukannya koordinasi dengan perangkat Desa Tanjung Sawit dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung, nantinya pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar dan aman. (ES/TimITPaBkn)
Romobongan
