PA Bangkinang Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Bersama
di Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Rabu (06/08/2025) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan harta bersama dengan Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Jl. Pasir Putih Perumahan Sinar Graha Blok C I No. 6 RT/RW 002/003 Kel/Desa. Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Hakim Ketua Padmilah, S.H.I., M.H., dan Hakim Anggota Elidasniwati., S.Ag., M.H., dan Faizal Husen, S.Sy., M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H, dan Juru Sita Tomy Andesta Siahaan. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum, perwakilan BNI KCP Tangkerang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kampar, Perangkat Desa Kubang Jaya, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.

Tim langsung melakukan kunjungan ke Kantor Desa setempat untuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)
