PA Banjarbaru Ikut Partisipasi dalam Rakor Dukcapil

Banjarbaru | www.pa-banjarbaru.go.id
Upaya pemberian perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terus dilakukan melalui berbagai program yang diselenggarakan pemerintah. Dalam memberikan kepastian bagi masyarakat terkait administrasi kependudukan, perlu ada sinergitas program antar instansi Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Urusan Agama.
Sebagai salahsatu lembaga yudikatif di wilayah Kalimantan Selatan, Pengadilan Agama Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam acara Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Propinsi Kalimantan Selatan. Rakor tersebut diselenggarakan dalam rangka upaya Pemerintah Daerah mendukung terlaksananya program pencatatan sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan.
Peserta lain yang juga berpartisipasi dalam rakor tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Propinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan.
Ketunggalan Dokumen
Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Oktober 2017 di G Sign Hotel Banjarmasin tersebut, menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Drs. A.S. Tavipiyono, MA, MM, (Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendag RI) dan Sukirno, SH., M.Si (Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendag RI), dan beberapa pemateri lainnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Kalimantan Selatan dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. A.S. Tavipiyono, MA., MM, menyebutkan bahwa tugas negara berdasarkan UUD 1945 dan Nawa Cita adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat dan lengkap dan Gratis.
'Negara harus hadir sampai ke pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Direktur di hadapan peserta rakor.
Adapun dokumen kependudukan yang dilayani, meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk-elektronik, KIA, Akta, Surat Keterangan, dan lain sebagainya.
Tujuan utama dari perubahan UU Administrasi Kependudukan dari UU Nomor 3 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Untuk menjamin keakurasian data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi dan pembersihan data kependudukan yang dilakukan secara berkala persemester, dan diterbitkan yaitu untuk semester pertama pada tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember.
Data Kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan, dapat dimanfaatkan oleh Pengguna. Sampai dengan saat ini, terdapat 89 K/L yang telah memanfaatkan data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri.
Adapun Lembaga yang terbanyak mengakses NIK adalah sebagai berikut: BPJS KESEHATAN, BPJS KETENAGAKERJAAN, BANK BRI, PANSELNAS CPNS, TELKOMSEL, BANK BCA, KORLANTAS SIMNAS, INDOSAT SELULAR, BPN, BKN, BANK BNI, BNP2TKI, BANK DANAMON, BANK MANDIRI, SMARTFREN, XL SELULER, PANSELNAS PAN RB, ADIRA FINANCE, DITJEN PAJAK, dan TASPEN,
[edihudiata]
