PA Bengkalis Gelar Sidang Keliling ke-8 Tahun 2013

Majelis C2 yang terdiri dari Drs. Harmaini selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag., MSI. dan Foead Kamaludin, S.Ag. sebagai Hakim Anggota serta M. Yazid sebagai Panitera Pengganti.
Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id
Untuk kedelapan kalinya di tahun 2013 ini, Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan sidang keliling di Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km dengan harus terlebih dahulu menyeberang selat Bengkalis dengan kapal Ferry/Ro-Ro. Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 14 Maret 2013 sekitar jam 06.15 WIB.
Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Majelis C2 yang terdiri dari Drs. Harmaini selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag., MSI. dan Foead Kamaludin, S.Ag. sebagai Hakim Anggota serta M. Yazid sebagai Panitera Pengganti.
Setibanya di Balai Sidang Kabupaten Siak jam 09.30 WIB sudah bayak para pihak berperkara yang menunggu sidang. Majelis Hakim segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 24 perkara. Dari 24 perkara tersebut, 12 perkara putus dikabulkan, 2 perkara dicabut, 2 perkara sidang penyaksian ikrar talak dan sisanya 8 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.

Suasana pada saat para pihak menunggu giliran sidang di lokasi Sidkel di Kab, Siak
Pada Sidang Keliling kali ini selain menyidangkan perkara perceraian juga terdapat 1 perkara gugatan Harta Bersama dan 1 perkara Itsbat Nikah.
Sekitar jam 13.30 WIB sidang telah selesai. Selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dengan mampir terlebih dahulu di rumah makan untuk istirahat dan makan siang. Karena harus mengantri hampir 1,5 jam untuk dapat masuk kapal feri, maka Tim baru sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 18.15 WIB ketika sinar matahari hampir tenggelam. (Tim Redaksi PA.Bkls)
