PA BENGKALIS IKUT PENYULUHAN HUKUM TERPADU PEMDA SIAK

Gambar: Hakim PA Bengkalis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI sedang mempresentasikan Penyuluhan Hukum terpadau di Kec. Minas, Kab. Siak yang diselenggarakan oleh Pemda Siak
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Kabupaten Siak merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis dan sampai ini belum mempunyai Pengadilan Agama. Secara yurisdiksi hukum masih merupakan bagian dari Pengadilan Agama Bengkalis.
Oleh karena itu ketika Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak akan mengadakan acara Penyuluhan Hukum Terpadu, maka meminta bantuan nara sumber/pemateri dari Pengadilan Agama Bengkalis.
Pada Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut materi yang dimintakan dari Pengadilan Agama Bengkalis berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas Pengadilan Agama.
Menindaklanjuti permintaan pemateri tersebut, Pengadilan Agama Bengkalis telah membentuk Tim Pemateri yang terdiri dari 7 orang yang masing-masing memberikan Penyuluhan Hukum di 2 tempat (Kecamatan).
Berbeda dengan Penyuluhan Hukum tahun 2012 yang lalu hanya dilaksanakan selama 3 hari dengan cara mengumpulkan peserta di satu tempat (hotel), maka pada tahun 2013 ini dilaksanakan total selama 14 hari dengan cara bergiliran mendatangi setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
Penyuluhan Hukum dimulai pada hari Senin tanggal 09 September 2013 di Kecamatan Kandis yang merupakan kecamatan terjauh dari ibukota Kabupaten Siak. Pengadilan Agama Bengkalis menugaskan seorang hakim yaitu Muhammad Arif, S.Ag., MSI. untuk memberikan materi di tempat tersebut. Setelah berangkat bersama-sama dengan panitia Penyuluhan Hukum Pemda Siak dan menempuh perjalanan hampir 3 jam disertai dengan kemacetan karena ada perbaikan jalan, akhirnya sekitar jam 10.00 WIB sampai ke tempat acara di sebuah gedung pertemuan yang terletak sekitar 500 M dari kantor Kecamatan Kandis.

Gambar: Suasana Penyuluhan Hukum terpadau di Kec. Kandis, Kab. Siak
Disamping dari Pengadilan Agama Bengkalis, setiap Penyuluhan Hukum tersebut juga melibatkan instansi lain yaitu dari Pengadilan Negeri Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Badan Pertanahan (BPN) Siak, Badan Narkotika (BNK) Siak dan Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Siak.
Penyuluhan Hukum disampaikan secara panel dengan masing-masing pemateri menyampaikan materinya secara bergiliran dimulai dari Pengadilan Agama Bengkalis, kemudian diadakan dialog atau tanya jawab dengan peserta Penyuluhan Hukum.
Peserta Penyuluhan Hukum yang berjumlah sekitar 100 orang yang terdiri dari perangkat Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat se-kecamatan Kandis sangat antusias mengikuti acara tersebut dari awal hingga selesainya acara.
Banyak pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan Agama Bengkalis seperti masalah anak angkat dikaitkan dengan waris, nikah siri dan cerai diluar Pengadilan, perwakilan wali nikah melaui HP, biaya/panjar perkara dan lain-lain. Disamping itu ada juga harapan agar Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan Sidang Keliling di Kecamatan Kandis karena meskipun Pengadilan Agama Bengkalis sudah mengadakan Sidang Keliling secara rutin 3 kali setiap bulan di Balai Sidang Siak, namun masyarakat masih merasa jauh untuk datang di Balai Sidang Siak yang berada di ibu kota Kabupaten Siak.
Setelah sekitar 1 jam diadakan tanya jawab, pada jam 14.00 WIB acara Penyuluhan Hukum di kecamatan Kandis selesai.
Pada hari berikutnya Selasa tanggal 10 September 2013, acara Penyuluhan Hukum Terpadu dilanjutkan di Kecamatan Minas. Letak kecamatan ini berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan juga jauh dari ibu kota Kabupaten Siak. Acara dilaksanakan di aula yang ada di komplek kantor Kecamatan Minas. Masih seperti di Kecamatan Kandis, Muhammad Arif, S.Ag., MSI. masih menjadi pemateri Penyuluhan Hukum dari Pengadilan Agama Bengkalis.
Hari Rabu-Kamis tanggal 11-12 September 2013, Penyuluhan Hukum dilanjutkan secara berurutan di Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang. Untuk mencapai tempat acara Penyuluhan Hukum di Sungai Mandau diperlukan perjalanan yang menguras energi karena harus menempuh jarak yang jauh dan banyak melewati jalan tanah yang kondisinya rusak. Untuk Penyuluhan Hukum di 2 kecamatan tersebut, Pengadilan Agama Bengkalis menugaskan Dra. Burnalis, MA (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis) sebagai pematerinya.

Gambar: Waka PA Bengkalis, Dra. Burnalis, MA sedang mempresentasikan Penyuluhan Hukum terpadau di Kec. Tualang, Kab. Siak yang diselenggarakan oleh Pemda Siak

Gambar: Suasana Penyuluhan Hukum terpadau di Kec. Tualang, Kab. Siak
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
