logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA BULUKUMBA MENGGELAR SOSIALISASI KEHUMASAN, KEPROTOKOLERAN, ADMINISTRASI PERLENGKAPAN (ASET NEGARA) DAN LAPORAN PERKARA


Selasa, 1 oktober 2013 bertempat di ruang sidang utama PA Bulukumba, digelar rapat sosialisasi tentang beberapa hal penting. Beberapa hal penting dimaksud tersebut menyangkut materi pelatihan yang telah diikuti oleh hakim dan pejabat struktural PA Bulukumba. Materi pelatihan yang disosialisasikan adalah masalah Kehumasan, Keprotokoleran, Pemanfaatan Aset, dan Laporan Perkara. Pembicara pertama adalah Sutikno, S. Ag, M.H, Hakim/Humas PA Bulukumba. Beliau memaparkan secara panjang lebar tentang fungsi dan keutamaan Humas. Seorang pejabat humas menurut beliau harus komunikatif dan informatif materi pembicaraannya karena informasi-informasi yang disajikan/diberikan baik kepada masyarakat pencari keadilan maupun kepada kuli tinta (wartawan) sangat strategic dan menyangkut eksistensi lembaga yang menaunginya (Pengadilan Agama).Oleh karena itu PR (public relation) dalam suatu instansi harus memiliki kompetensi dan luas jangkauan pemikirannya, komprehensif dalam memaparkan substansi permasalahan, sehingga orang/masyarakat yang ingin mendapatkan informasi menjadi puas tehadap jawaban dan argumentasi dari pejabat humas yang bersangkutan. Selain itu Pejabat Kehumasan juga harus memiliki jejaring yang bagus, tidak gaptek terhadap IT (mampu membuka website), dan percaya diri (confident). Semua itu sangat menunjang bagi seorang PR dalam melaksanakan tugasnya sebagai corong Instansinya.

Selanjutnya materi keprotokoleran dibawakan oleh Wasek PA Bulukumba, Zainuddin, S. Ag. Beliau mengatakan bahwa idealnya setiap instansi memiliki pemahaman yang baik tentang masalah keprotokoleran. Dan masalah keprotokoleran ini erat kaitannya dengan kehumasan dan meja informasi. Ada acuan tertentu yang menjadi pegangan dalam menerapkan aturan baku yang berkaitan dengan masalah keprotokoleran ini. Olehnya itu, beliau mengapresiasi pelatihan yang menyangkut tentang keprotokoleran dan kehumasan yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI, karena materi pelatihan tersebut masih baru dilingkup pengadilan terutama wil. PTA Makassar.

Pemateri ketiga adalah Kaur Umum PA Bulukumba, Andi Asbi Muslini, S. IP. Beliau menyampaikan tentang pengelolaan aset negara. K/L sebagai pengguna barang wajib berkoordinasi dengan pengelola barang yakni Menteri Keuangan (DJKN/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Ke depan semua aset yang digunakan/dimanfaatkan oleh K/L dan satker yang berada dibawahnya akan diawasi pemanfaatannya oleh Komite Pengawas dan Pengendali Aset Negara/BMN. Jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya, demikian penjelasan Andi Asbi seperti yang didapat ketika mengikuti pelatihan administrasi perlengkapan. Pak Andi demikian akrab disapa melanjutkan bahwa aset negara yang dikelola/dimanfaatkan oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa itu juga harus mendapatkan persetujuan dari DJKN. Sehingga ketika ada aset negara yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya, maka badan pengawas dan pengendalian aset negara yang dibentuk oleh DJKN bisa menjadikan hal tersebut sebagai temuan. Untuk itu sebagai solusi, perlu ada penatausahaan dan pengelolaan aset negara disetiap K/L (Kementerian dan Lembaga) secara proporsional, profesional dan akuntabel.

Pemaparan terakhir mengenai laporan perkara disajikan oleh Plt. Pansek PA Bulukumba, Husain, S.H, M.H. Beliau mengemukakan bahwa Mahkamah Agung RI senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan perkara yang masuk, sehingga akan terdeteksi secara dini satker mana yang telat (tidak tepat waktu) dan kurang akurat dalam penyampaian laporan perkaranya. Bahkan MONEV (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan oleh MA RI dilakukan setiap saat. Untuk itu akurasi data dan sistem pelaporan yang baik harus senantiasa dijalankan oleh setiap Satker. “Ada 3 hal yang harus dihindari dalam sistem pelaporan perkara yakni, KUTIL (kurang teliti), KUDIS (kurang disiplin), dan KURAP (kurang rapi). Ketiga hal itulah yang harus dihindari dalam membuat laporan perkara”,demikian pesan pak Pansek.

Dalam sambutan sekaligus himbauan lisannya, Ketua PA Bulukumba, Drs. H. Hudrin Husain, S.H menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh segenap pemateri/penyaji yang baru mengikuti pelatihan.Beliau berpesan bahwa apa yang telah disampaikan tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret dalam bentuk aksi nyata. Ini adalah satu bentuk tanggung jawab kita yang telah mengikuti pelatihan untuk melakukan ekspose/presentasi. “Tujuan dari ekspose atas materi pelatihan yang telah diikuti oleh hakim/pegawai, agar terjadi transfer ilmu kepada semua pegawai di satker yang bersangkutan. Selain itu untuk meng up date  informasi terkait tupoksi dari setiap Instansi dalam hal ini Lembaga Peradilan secara umum, dan Pengadilan Agama secara khusus”, pungkas pak Ketua. (Tim IT PA.Bulukumba)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice