PA Buntok Gelar DDTK Siadpa Plus Untuk Hakim

Suasana DDTK Siadpa Plus Jilid III
Buntok | pa-buntok.go.id
Selasa, 8 Oktober 2013, setelah sukses melaksanakan DDTK (diklat ditempat kerja) Siadpa Plus Jilid I dan Jilid II PA Buntok kembali melaksanakan DDTK Siadpa Plus Jilid III. Acara yang di prakarsai oleh Tim Siadpa Plus PA Buntok ini dimulai tepat pukul 07.30 WIB bertempat diruang sidang PA Buntok. Agenda ini akan selalu terus digalakan secara kontiunitas sampai user /pengguna Siadpa Plus memahami dan mampu mengimplementasikan Siadpa Plus di PA Buntok dengan maksimal.
Seperti pada DDTK sebelumnya, antusias peserta tidak pernah memudar bahkan terlihat semakin bersemangat. Ini tampak dari lengkapnya user/pengguna Siadpa Plus mulai dari Ketua, hakim, kepaniteraan, jurusita yang hadir di acara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, pemateri disampaikan oleh Danu Aprilianto, S.HI operator Siadpa Plus PA Buntok yang juga staf Panmud Hukum. Seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya DDTK kali ini fokus pada Bab Persidangan mulai dari mediasi, penyeragaman amar putusan dan pembuatan putusan khusus untuk Hakim.
Selain teori, DDTK tersebut juga dibungkus dengan praktek (simulasi) dan sharing tanya jawab. Simulasi cukup hangat dan menarik karena para hakim langsung mempraktekannya satu persatu. Sejumlah Hakim PA Buntok mengikuti dengan sangat antusias, meskipun ada sebagian Hakim yang sudah senior akan tetapi dengan DDTK tersebut, ternyata memberikan kemudahan yang luar biasa untuk penyelesaian perkara.
Dari penuturan para Hakim bahwa dalam membuat putusan yang menjadi kendala adalah adanya keragaman versi format putusan/penetapan dan amar putusan/penetapan sehingga cukup menghambat optimalisasi Siadpa Plus di tingkat Hakim.
Seperti diakui bahwa selama ini format standarisasi putusan/penetapan ataupun bunyi amar putusan/penetapan Siadpa Plus PA Buntok sangat beragam, terkadang antar majelis hakim berbeda-beda. Dari hasil sharing dan diskusi antara Majelis hakim dan operator siadpa dihasilkan kesepakatan untuk kembali menyempurnakan dan memutakhirkan blanko-blanko putusan dan menyeragamkan bunyi amar putusan.
Dilain pihak Bejo Wiyono, SH (Pansek PA Buntok) mengusulkan agar di ruang sidang khususnya di meja Panitera/Panitera Pengganti disediakan perangkat komputer/ laptop yang terhubung dengan Siadpa supaya ketika ada penundaan sidang ataupun hasil sidang bisa langsung diinput ke siadpa untuk keakuratan data. Kadangkala setelah selesai sidang panitera/panitera pengganti tidak langsung menginput data ke Siadpa sehingga data menjadi tidak akurat terutama untuk jadwal sidang yang langsung terhubung dengan TV Media.
Hakim PA Buntok mempraktekan langsung pembuatan putusan
Diakhir acara Ketua PA Buntok (Drs. Hasanuddin, MH) berpesan bahwa Siadpa Plus bukan untuk mengebiri kreativitas hakim dalam membuat putusan tapi untuk memudahkan penyelesaian perkara. Acara yang berdurasi 1,5 jam tersebut berakhir pada pukul 09.00 WIB. dan akan digendakan kembali DDTK Siadpa Plus lanjutan Jilid IV dengan materi Penyelesaian perkara dan aplikasi pendukung siadpa lainnya. (By Dan’s)
