PA Buntok Go Green Aplikasi E-Monev Bappenas Triwulan III

Data aplikasi e-monev Bappenas DIPA Unit BUA wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
Buntok | pa-buntok.go.id
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan pada pasal 9 ayat 1 (1, 2 dan 4), setiap satker diharuskan untuk membuat Laporan Kegiatan per Triwulan melalui aplikasi e-monev Bappenas (e-monev.bappenas.go.id/satker).
Hal ini juga mengacu kepada surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 256/BUA/OT.01.2/X/2013 perihal Laporan Triwulan III Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tertanggal 8 Oktober 2013.
Selama ini pelaksanaan pelaporan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana dan realisasi pencapaian target yang telah berjalan dengan sistem aplikasi offline dirasakan belum optimal, sehingga baru-baru ini dilakukan pengembangan sistem pelaporan tersebut oleh Bappenas melalui sistem aplikasi e-monev.
Pembangunan aplikasi monev berbasis website (e-monev) merupakan upaya untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaporan menuju pada peningkatan kualitas dengan melakukan penyederhanaan terhadap format, aplikasi dan mekanisme pelaporan monev kinerja pembangunan.
Untuk menindaklanjuti surat Kepala BUA MA RI, Pengadilan Agama Buntok yang merupakan salah satu satuan kerja (satker) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah telah selesai menginput data laporan triwulan III tahun 2013 ke dalam aplikasi tersebut, baik data taget maupun data realisasi. Hal itu mengingat deadline terakhir penginputan data adalah 10 (sepuluh) hari kerja atau tanggal 16 Oktober 2013 setelah laporanĀ triwulan yang bersangkutan berakhir.
Go Green PA Buntok dalam aplikasi e-monev Bappenas
Dari data yang dapat diakses melalui website Bappenas, tertanggal 16 Oktober 2013 alhamdulillah PA Buntok termasuk satker yang berhasil mencapai go green untuk DIPA Unit (01) Badan Urusan Administrasi dan satu-satunya satker yang mencapai go green untuk DIPA Unit (04) Dirjen Badilag. Hal ini tidak lepas dari kinerja semua pihak, terutama bagian keuangan yang merupakan penyuplai utama data untuk aplikasi ini.
Hasil pantauan Tim Jurdilaga PA Buntok, pukul 14.00 wib (16/10/2013), terlihat dari tabel pemantauan untuk DIPA Unit (01) BUA hasil realisasi Pengadilan Agama Buntok adalah 2.239.075.444 (70.91%) dari jumlah pagu Rp. 3.318.067.000. Sementara untuk DIPA Unit (04) Dirjen Badilag realisasi yang telah dicapai adalah Rp. 14.466.000 atau 83 % dari pagu Rp. 17.515.000.
Data aplikasi e-monev Bappenas DIPA Unit Dirjen wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
Pencapaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Ketua Pengadilan Agama Buntok Drs. Hasanuddin, MH yang disambangi oleh Tim Jurdilaga PA Buntok. Menurut Hasanuddin, sebagai lembaga publik sudah seharusnya kita selalu melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas kita. Selain itu, juga dengan adanya pelaporan tersebut nantinya akan dapat tergambar pencapaian kinerja program/kegiatan masing-masing satuan kerja.
Terakhir Ketua PA Buntok ini mengharapkan agar seluruh unit bekerja secara maksimal, terlebih sekarang sudah berada di pertengahan bulan Oktober, yang artinya hanya beberapa bulan lagi tahun 2013 akan berakhir. Tidak hanya aplikasi e-monev bappenas ini saja yang harus diinput, namun juga aplikasi-aplikasi lainnya harus selalu diinput secara tepat dan benar. by hamid.
