PA Buntok Lakukan Survey Pelayanan Publik Tahun 2013

Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Buntok
Buntok | pa-buntok.go.id
Dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dan seluruh satuan kerja lembaga peradilan, Ketua Pengadilan Agama Buntok telah mengeluarkan Surat keputusan Nomor: W16-A6/841/HM.02/X/2012 tentang Penunjukan Tim Survey Pelayanan Publik pada Pengadilan Agama Buntok Tahun 2013. Survey ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi atas kinerja pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Di samping itu, survey yang direncanakan berlangsung selama 1 (satu) bulan ini juga sebagai tolak ukur dalam membuat pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Agama Buntok Tahun 2014. Ditunjuk sebagai ketua Tim adalah H. Abdul Ghoni Hamid, SHI., MHI., yang dibantu 4 (empat) orang anggota tim, yaitu: Danu Aprilianto, SHI. (Sekretaris), Marzuki, SHI., MS, Azmi Fuadi, A.Md dan Ali Maungga, SH. (anggota).
Responden dalam survey ini adalah pihak-pihak yang berperkara (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), baik yang sedang meupun yang sudah selesai berperkara. Adapun area yang akan dijadikan point penelitian adalah: pelayanan meja informasi, pelayanan penerimaan perkara, pelayanan panggilan sidang, pelayanan di ruang tunggu, pelayanan mendapatkan salinan putusan/penetapan dan akta cerai, pelayanan pengembalian sisa panjar dan transparansi biaya perkara di Pengadilan Agama Buntok.

Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Buntok (Marzuki, SHI., MS.)
Drs. Hasanuddin, MH. selaku Ketua Pengadilan Agama Buntok menyatakan bahwa dengan dilakukannya survey ini, nantinya akan dapat mengevaluasi bagaimana kinerja pelayanan kita selama ini kepada para pencari keadilan.
Selain itu, tentu kita juga mengharapkan saran dan masukan dari para responden untuk kebaikan Pengadilan Agama Buntok kedepannya, ungkap Hasanuddin yang mendapat gelar magisternya di Universitas Islam Indonesia 11 tahun silam.
