Bantul, 20 November 2025 — Dalam rangka menyongsong Pengadilan Agama Bantul menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama (PA) Bantul terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bantul terkait Sinergitas Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, di Pengadilan Negeri Bantul. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Bantul, Ibu Septianah, S.H.I., M.H., didampingi Panitera PA Bantul, Ibu Titik Handriyani, S.H., M.S.I., M.H.. Sementara dari pihak PN Bantul, hadir Ketua PN Bantul, Bapak Aries Sholeh Efendi, S.H., M.H
![]() |
![]() |
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Bantul menyampaikan, “Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan pasca perceraian.” Ia menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi salah satu kunci terwujudnya pelayanan yang efektif dan manusiawi.
Sementara itu, Ketua PN Bantul mengungkapkan secara tidak langsung bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi ini karena dinilai dapat memperkuat koordinasi dua lembaga peradilan di wilayah Bantul. Menurutnya, kerja sama ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, terutama dalam kondisi tertentu ketika pelayanan dari PA Bantul harus dilaksanakan di wilayah hukum PN Bantul.
Perjanjian Kerja Sama ini memiliki maksud sebagai pedoman bagi kedua lembaga dalam memberikan pelayanan terpadu terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adapun tujuannya meliputi:
- Terlaksananya pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan perempuan dan anak.
- Terwujudnya sinergitas dan kolaborasi antar–stakeholder serta kesamaan persepsi dalam memberikan layanan yang ramah dan adil.
Panitera PA Bantul, Ibu Titik Handriyani, turut menambahkan, “Kami berharap masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kerja sama ini, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan dalam proses pascaperceraian.”
Melalui penandatanganan ini, PA Bantul dan PN Bantul berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan publik yang semakin profesional, inklusif, dan berkeadilan. Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat pelayanan bagi masyarakat Bantul.


