PA Donggala Terapkan Penanganan Pengaduan Internal


Donggala | pa-donggala.go.id
“Kami datang ke PA Donggala untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan PTA Palu tertanggal 15 Mei 2013, jadi Pak Ketua tinggal menyediakan kepada kami satu ruangan khusus untuk kami bekerja selama 5 hari,”ungkap Drs. M. Taufiq, HZ., M.HI., Ketua Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan RI kepada Ketua PA Donggala, Drs. H. Rahmatullah, M.H.
Perlu diketahui bahwa Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan RI., melaksanakan pengawasan di PA Donggala selama 5 (lima) hari terhitung dari tanggal 11 November 2013 s.d. 15 November 2013, yang terdiri dari 4 orang,yakni Drs. M. Taufiq, HZ., M.HI., (Ketua Tim), Zulkarnain A. Rachman, S.H., M.H., (Anggota Tim), H. M. Zaim Syam, S.H., (Anggota Tim), serta Baidawi, S.E., M.M., (Sekretaris Tim)., atas Laporan Penanganan Pengaduan PA Donggala ke PTA Palu, dan Laporan Hasil Pemeriksaan PTA Palu diteruskan kepada Badan Pengawasan MA RI.
Secara spesifik Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan MA RI., akan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI., Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, khususnya pada Lampiran angka Romawi VII, Huruf (A), angka 3 (tiga), Huruf (c), hal mana penanganan suatu pengaduan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan dalam hal: (c) Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.(Arasy/Tim IT PA.Dgl)
