PA Gedong Tataan Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat Dari PA Metro

Gedong Tataan-Humas (23 Juni 2023) Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pada Jum’at, 23 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Gedonga. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bantuan dari PA Metro karena salah satu lokasi objek sengketa berada di wilayah PA Gedong Tataan. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Yulistia, S.H., M.Sy., Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I., Muhamad Faudzan, S.Sy., sebagai Majelis Hakim yang ditunjuk, Amnia Burmella, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, Gojali, S.H., sebagai Jurusita dan Rinto Aguswan, A.Md., sebagai Staf Kepaniteraan.

Pada hari yang telah ditentukan Majelis Hakim membuka sidang di ruang sidang yang disediakan oleh di Kantor Desa Kebagusan yang dihadiri oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi beserta kuasa hukumnya, selain itu hadir juga di lokasi Kepala Desa Kebagusan bersama Kepala Dusun Kebagusan.
Tim pemeriksaan setempat mulai mengukur objek sengketa dan membuat gambar/denah mengenai letak, luas, dan batas-batasnya yang akan dituangkan dalam BAS Pemeriksaan Setempat yang selanjutnya akan dikirimkan kepada PA Metro yang memeriksa perkara tersebut.
