Jombang, 4 November 2025
Pengadilan Agama Jombang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung pelaksanaan Survei Indeks Integritas Hakim Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kegiatan Survei ini bedasarkan Surat Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial No. 247/SPRIN/PK/LI.04.03/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Pengkuran Indeks Integritas Hakim Tahun 2025 dengan menunjuk PT. Comlec Indonesia sebagai Mitra Pelaksanaan survei tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas di lingkungan peradilan agama. Melalui survei tersebut, diharapkan dapat diperoleh gambaran objektif mengenai persepsi publik terhadap kinerja dan etika para hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Pelaksanaan survei ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat pencari keadilan, advokat, dan hakim pengadilan. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 12 Oktober s.d. 8 Desember 2025 di 34 Provinsi di Indonesia. Metode survei dirancang secara independen oleh Komisi Yudisial untuk memastikan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, partisipasi aktif seluruh unsur di Pengadilan Agama Jombang menjadi bukti nyata komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk unsur yang akan dimintai Survei adalah para pihak dan advokat sejumlah 10 orang dan 2 orang dari Hakim. Adapun hakim yang dimintai wawancara untuk survei adalah Wakil Ketua, Anwar Harianto, S.Ag. dan Hakim, Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H. Ketua Pengadilan Agama Jombang, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A menyampaikan bahwa pelaksanaan survei ini merupakan momentum penting untuk terus memperkuat budaya integritas di kalangan hakim dan aparatur pengadilan. Beliau menegaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga menjadi landasan utama dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap hasil survei akan dijadikan bahan evaluasi internal guna memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Komisi Yudisial RI melalui kegiatan ini berharap dapat memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan dalam membangun ekosistem hukum yang bersih dan berintegritas. Komisi Yudisial juga memberikan penghargaan berupa souvenir kepada responden yang telah dimintai wawancara Survei tersebut. Pengadilan Agama Jombang menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya peningkatan transparansi serta akuntabilitas peradilan. Dengan adanya survei ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjadi pilar penting dalam kemajuan bangsa. (oaw)

