PA Jombang Tingkatkan Sinergi Peradilan Lewat Silaturahmi dengan Advokat, Posbakum, Mediator dan PT Pos Indonesia
Jombang, 23 September 2025
Pengadilan Agama Jombang menggelar acara silaturahmi bersama para advokat yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Jombang pada pukul 14.00 WIB. Acara silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta sejumlah advokat yang aktif dan para stakeholder dari PT POS Indonesia dan POSBAKUM. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan para Advokat dari berbagai lembaga Bantuan Hukum yang sudah biasa melakukan Hukum Acara di Pengadilan Agama Jombang.
Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat dalam kegiatan ini, mencerminkan semangat kebersamaan antara aparat peradilan dan para advokat. Ketua Pengadilan Agama Jombang, Muh Arasy Latif dalam arahannya menjelaskan bahwa kinerja Pengadilan Agama Jombang dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) setiap triwulan. Beberapa indikator penilaian tersebut turut dipengaruhi oleh peran serta advokat, khususnya dalam aspek pelayanan dan kepuasan pengguna layanan peradilan.

Dalam rapat bersama para advokat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang memaparkan tertib administrasi Persidangan di PA Jombang dan Panitera Pengadilan Agama Jombang turut memberikan pemaparan yang berfokus pada peningkatan koordinasi, penegakan kode etik, serta penguatan peran advokat dalam mendukung kelancaran proses berperkara di pengadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik, koordinasi yang semakin erat, serta sinergi yang lebih kuat antara Pengadilan Agama Jombang dan para advokat. Silaturahmi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang

Sementara itu, Bapak Muh Arasy Latif menyampaikan dukungan konkret dari PT Pos Indonesia dalam mendukung sistem administrasi persuratan dan penyampaian dokumen perkara yang akurat dan tepat waktu. Ia juga memaparkan peran strategis PT Pos Indonesia sebagai mitra pengadilan dalam proses pemanggilan pihak melalui layanan kurir resmi yang terintegrasi dengan sistem pengadilan. Di ujung acara Bapak Ketua PA Jombang menyampaikan pesan “Setidaknya ada 3 masalah dalam percepatan dan penyelesaian perkara perdata, yaitu panggilan secara surat tercatat, eksekusi dan pembuktian, dan pelimpahan berkas dan dan teknologi informasi selain itu beliau juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan” Ujar ketua PA Jombang. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada para Advokat yang beracara di Pengadilan Agama Jombang, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan. (oca)
