
Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Sebagai wujud konsistensi Pengadilan Agama Kabanjahe dalam memberikan aksesibilitas yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan, Kamis, 9 Sya’ban 1444 H bertepatan dengan Tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabanjahe kembali menggelar salah satu kegiatan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan berupa pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo. Pada sidang keliling ini dilakukan pemeriksaan terhadap perkara perceraian dengan Majelis hakim tunggal yang dipimpin oleh YM. Bapak Syaiful Annas, S.HI., M.Sy; Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai ketua majelis, serta dibantu oleh Dasma Purba, S.H., M.H sebagai panitera pengganti, dan 2 orang staf yaitu Januardi Jambak dan Chairil Pahlevi.

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Namanteran ini bersamaan pelaksanaannya dengan pemberian layanan “SIMOSI” (Sistem Mobile Lokasi) Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Inovasi “SIMOSI” ini bertujuan untuk melayani Informasi, Pendaftaran, Penyerahan Produk Pengadilan dan Pemberian Sisa Panjar yang pelaksanaannya bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Keliling (Sidkel).


Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan layanan inovasi “SIMOSI” ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat yang sulit menjangkau gedung peradilan akibat letak geografis, serta bertujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat secara masif. (zal)

