PA Karangasem Gelar Sidang Keliling ke-4 di Tahun 2013

Karangasem | pa-karangasem.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama Karangasem menggelar sidang di Aula Madrasah Ibtidaiyah Nurul Ihsan Ujung Pesisi, sidang dilaksanakan untuk mengadili perkara Cerai Talak Nomor : 0024/Pdt.G/PA.Krs. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Ketua : Drs. Katong Pujadi Sholeh (Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem), Anggota Majelis: Muhammad Harits, S.Ag. dan H. Moh. Muhibuddin, S.Ag.,SH., M.S.I, Panitera Sidang : Lalu Munawwar, S.Ag sedangkan Jurusita Lalu Saaduddin.
Lingkungan Banjar Dinas Ujung Pesisi berada di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, letak desa ini cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Karangasem, sehingga masyarakat menyambut gembira dengan diadakannya sidang keliling di desa tersebut. Mata pencaharian kebanyakan warganya adalah nelayan, oleh karenanya sebagian besar penduduknya tergolong masyarakat miskin.
Sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Agama Karangasem tersebut adalah implementasi Program Jastice for All. Program ini sudah menjadi program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Karangasem.
Sidang keliling yang telah dilaksanakan pada hari Senin 23 September 2013 tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomis kurang mampu dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama dan kebanyakan masyarakat menempuh jarak yang jauh dan sulit menuju kantor pengadilan, sehingga dengan adanya sidang keliling yang dilaksanakan dilingkungan pencari keadilan akan mengurangi ongkos transportasi dan meringankan hambatan lainnya. Kegiatan sidang keliling di lingkungan Ujung Pesisi merupakan sidang keliling ke-4 yang dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Karangasem pada tahun 2013.
