PA Karangasem Gelar Sidang Keliling ke-5 di Tahun 2013

Karangasem | pa-karangasem.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama Karangasem menggelar sidang di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggis Karangasem, sidang dilaksanakan untuk mengadili perkara Cerai Gugat Nomor : 0026/Pdt.G/PA.Krs. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Ketua : Drs. Katong Pujadi Sholeh ( Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem), Anggota Majelis: Muhammad Harits, S.Ag. dan H. Moh. Muhibuddin, S.Ag.,SH., M.S.I, Panitera Sidang : Aimatus Syaidah, S.Ag sedangkan Jurusita Lalu Saaduddin.
Kegiatan sidang keliling di Lingkungan Kecamatan Manggis merupakan sidang keliling ke-5 yang dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Karangasem pada tahun 2013, kegiatan sidang keliling ini disambut dengan gembira oleh masyarakat pencari keadilan karena dirasakan sangat membantu dalam berperkara di Pengadilan Agama Karangasem.
Lingkungan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, secara geografis keberadaannya cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Karangasem, gelaran sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Agama Karangasem tersebut adalah implementasi Program Jastice for All dalam bentuk Sidang Keliling. Program ini sudah menjadi program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Karangasem.
Sidang keliling yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 20 Nopember 2013 tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama dan kebanyakan masyarakat menempuh jarak yang jauh dan sulit menuju kantor pengadilan, sehingga dengan adanya sidang keliling yang dilaksanakan dilingkungan pencari keadilan akan mengurangi ongkos transportasi dan menghilangkan hambatan lainnya.(Team_IT)
