
https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko Akta Cerai (AC) fisik pada Senin, 10 November 2025 bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Kisaran. Kegiatan ini dilakukan menyusul berlakunya Akta Cerai Elektronik (e-AC) sejak 1 Juli 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang penerapan e-Akta Cerai di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan setelah Pengadilan Agama Kisaran memperoleh persetujuan pembentukan Tim Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Sebanyak 16 bundel blanko akta cerai kosong dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka. Kegiatan ini dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., dan dipimpin oleh Sekretaris PA Kisaran, Bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris PA Kisaran menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses transisi menuju digitalisasi layanan peradilan yang lebih efisien dan modern. “Dengan diberlakukannya e-AC, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, aman, dan akurat karena seluruh data akta cerai tersimpan secara elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PA Kisaran dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendukung kebijakan Badilag menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Dengan beralihnya penggunaan akta cerai fisik ke sistem elektronik, diharapkan Pengadilan Agama Kisaran dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat transparansi dalam administrasi perkara. (nrl)
