
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan sidang secara teleconference bersama Pengadilan Agama Kalianda pada hari Rabu, 9 Juli 2025. Sidang daring ini merupakan bagian dari penanganan perkara cerai gugat dengan nomor register 1066/Pdt.G/2025/PA.Kla yang ditangani oleh PA Kalianda. Dalam sidang tersebut, agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi pihak Penggugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran.
Pelaksanaan sidang dilakukan di ruang sidang PA Kisaran dengan fasilitasi penuh dari aparatur yang bertugas, guna menjamin kelancaran proses persidangan dan keabsahan hukum dari keterangan para saksi.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar pengadilan dalam mendukung akses keadilan bagi para pencari keadilan yang menghadapi kendala geografis.
Dengan adanya pelaksanaan sidang teleconference ini, diharapkan pelayanan peradilan semakin inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Kisaran siap terus mendukung inovasi berbasis teknologi dalam pelaksanaan peradilan yang modern dan berintegritas. (nrl)
