logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kisaran | pa-kisaran.go.id (20/6/2023)

Panitera Mukhlis Rahmi, S.Ag. bersama hakim PA Kisaran Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. menghadiri acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang dihelat di Hotel Emerald Garden Jl. Kol. Yos Sudarso No. 1 Kota Medan. Sosialisasi tersebut digelar dengan mengusung tema “Sinergitas Balai Harta Peninggalan Medan dengan Lembaga Peradilan dalam Percepatan Penyampaian Salinan Penetapan Perwalian dan Pengampuan”.

Selain sosialisasi, dilaksanakan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Medan tentang Percepatan Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Propinsi Sumatera Utara kepada Balai Harta Peninggalan Medan dalam Rangka Peningkatan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja wali atau pengampu sehingga penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas perwalian yang kerap merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice