
Kisaran | pa-kisaran.go.id (20/6/2023)
Panitera Mukhlis Rahmi, S.Ag. bersama hakim PA Kisaran Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. menghadiri acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang dihelat di Hotel Emerald Garden Jl. Kol. Yos Sudarso No. 1 Kota Medan. Sosialisasi tersebut digelar dengan mengusung tema “Sinergitas Balai Harta Peninggalan Medan dengan Lembaga Peradilan dalam Percepatan Penyampaian Salinan Penetapan Perwalian dan Pengampuan”.

Selain sosialisasi, dilaksanakan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Medan tentang Percepatan Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Propinsi Sumatera Utara kepada Balai Harta Peninggalan Medan dalam Rangka Peningkatan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja wali atau pengampu sehingga penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas perwalian yang kerap merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.
