
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Akta Cerai Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Selasa (27/5) secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., Panitera, Panitera Muda Hukum, serta petugas pengelolaan akta cerai PA Kisaran, Harry Tri Andhika, A.Md.A.B. di Ruang Media Center PA Kisaran.

Dalam sosialisasi ini, Ditjen Badilag memperkenalkan aplikasi Elektronik Akta Cerai (e-Akta Cerai) yang dirancang untuk mempermudah proses penerbitan akta cerai secara digital. Selain penjelasan mengenai fitur dan fungsi aplikasi, dipaparkan pula alur kerja penerbitan e-Akta Cerai mulai dari proses input data hingga pencetakan akta oleh para pihak yang berperkara.
Disebutkan bahwa saat ini terdapat 50 Pengadilan Agama yang ditunjuk sebagai pilot project penerbitan akta cerai secara elektronik, dan di masa mendatang sistem ini diharapkan dapat diterapkan secara nasional. Dengan sistem ini, para pihak berperkara nantinya tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil akta cerai dalam bentuk fisik, melainkan dapat mengaksesnya secara elektronik.
Melalui kegiatan ini, PA Kisaran berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dalam layanan peradilan demi memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (nrl)
