
https://www.pa-kisaran.go.id
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan negara, tim pengelola keuangan Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SAKTI yang membahas Tata Cara Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa pada INAPROC. Kegiatan ini diselenggarakan secara online oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 5 November 2025.
Tim keuangan PA Kisaran yang dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan ini dari Ruang Media Center PA Kisaran. Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN, yang mulai berlaku efektif sejak 28 Mei 2025.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai integrasi sistem pembayaran pada Aplikasi SAKTI dengan INAPROC (Indonesia National Procurement), termasuk tahapan verifikasi, penerbitan SPM, serta mekanisme pembayaran berbasis katalog elektronik yang lebih transparan dan efisien.
Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan tim pengelola keuangan PA Kisaran dapat lebih memahami regulasi terbaru serta mampu mengimplementasikan tata cara pembayaran pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. (nrl)
