PA Kotabumi Selenggarakan Sidang Keliling Tahap II

Kotabumi | pa-kotabumi.go.id
Pengadilan Agama Kotabumi menyelenggarakan sidang keliling di Desa Mardukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 31 Oktober 2013.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Sabrimen, S.Ag.,M.H. mengemukakan kepada redaksi pa-kotabumi.go.id bahwa sidang keliling ini diadakan di Kantor Kepala Desa Mardukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Dalam sidang keliling ini ada 30 perkara permohonan isbat nikah yang ditangani Pengadilan Agama Kotabumi.
Untuk pelaksanaan sidang keliling tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabumi yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua H. Akhmad Junaidi, S.H. telah menunjuk Majelis Hakim khusus sidang keliling yang diketuai oleh H. Ahmad Fernandesz, S.Ag.,M.Sy. dan M. Isna Wahyudi. S.HI.,M.SI. dan SHOBIRIN, S.HI., M.E.Sy. sebagai Hakim Anggotanya, dan juga Sabrimen, S.Ag.,M.H. beserta Edy Riadi, S.Sos.,S.H. sebagai Panitera Pengganti.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Kotabumi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan Kotabumi Utara untuk membantu masyarakat tertib administrasi kependudukan. Jika dalam persidangan isbat nantinya dikabulkan dan perkawinannya diakui maka para pemohon dapat membuat akta nikah di KUA sebagai dasar pembuatan dokumen keluarga. Di antaranya seperti akta kelahiran anak maupun untuk kepentingan lainnya”, jelas Wakil Panitera Pengadilan Agama Kotabumi.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya surat nikah. Target ke depannya, warga mencatatkan pernikahan ke KUA tempat pernikahannya. Mengingat saat ini masih banyak pasangan suami istri yang telah menikah dan hidup bersama sebagai suami istri bertahun-tahun namun tidak/belum memiliki buku Nikah dengan berbagai sebab, sehingga pernikahan belum diakui oleh negara.
