PA Krui Gelar Sosialisasi Hasil Bintek Hakim

Liwa|www.pa-krui.go.id
Tak berselang lama usai mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bintek) hakim, yang diselenggarakan oleh PTA Bandar Lampung yang bertemakan “Melalui Bimbingan Teknis Kita Tingkatkan Profesinalisme Hakim” di Hotel Novotel Bandar Lampung (11-13 September 2013) lalu, pada hari Selasa kemarin (17/09/2013), PA Krui mengelar acara sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi seperti ini sudah menjadi tradisi di Pengadilan Agama Krui apabila ada salah seorang perwakilan dari PA Krui mengikuti pelatihan, bintek ataupun kegiatan kedinasan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mentransfer ilmu yang didapat kepada pegawai-pegawai lainnya, sehingga ilmu dan informasi yang diperoleh dapat dibagi dan diaplikasikan ke seluruh bagian.
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Krui dengan dihadiri seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional serta seluruh karyawan karyawati PA Krui., kegiatan sosialisasi kali ini dibagi dalam 2 tahapan.
Sosialisasi tahap pertama dilaksanakan pada hari Selasa (17/09/2013), dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua PA Krui (Drs. H. Sahrudin, SH., MHI).
Pada kesempatan ini dijelaskan lebih mendalam mengenai hasil bintek tersebut serta disampaikan pula beberapa arahan-arahan dari KPTA Bandar Lampung, yang mengharapkan hasil dari bintek ini dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk menyamakan persepsi terhadap Hukum Formil dan Hukum Materiil beracara pada Pengadilan Agama se-wilayah PTA Bandar Lampung khususnya.
Pemaparan dan penjelasan hasil bintek tersebut disampaikan secara bergantian oleh Drs. H. Sahrudin, SH., MHI (Ketua), Drs. Aripin, SH (Wakil Ketua), dan Muhammad Idris, S.Ag (Hakim) perwakilan dari PA Krui yang mengikuti kegiatan bintek hakim tersebut.


Tahap kedua dari kegiatan sosialisasi dilanjutkan pada keesokan harinya Rabu (18 September 2013), dimana pada hari ini diisi dengan kegiatan bedah berkas perkara, yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera Pengganti dan juga Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Krui.
Dari masing-masing berkas yang telah dipersiapkan, ditelaah dan diteliti apakah sudah memenuhi syarat adminsitrasi perkara. Dimulai dari menyeleksi pembuatan gugatan, PMH, PHS, SKUM, Relaas, Mediasi, pembuatan berita acara persidangan, pembuktian, sampai dengan bagaimana putusan yang dibuat dari perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat putusan yang baik dan benar yang memenuhi syarat dan kaidah-kaidah dalam pembuatan putusan dari sisi hukum formil maupun materilnya.
Dari keseluruhan pelaksanaan sosialisasi selama 2 (dua) hari tersebut, Ketua PA Krui (Drs. H. Sahrudin, SH, MHI) berharap agar seluruh hasil bintek ini dijadikan pedoman dan dilaksanakan secara serentak dan seragam. Hasil bintek ini bukan hanya terfokus pada hakim, panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti saja, akan tetapi juga melibatkan seluruh bagian dan elemen yang berada di Pengadilan Agama Krui.
Oleh karena itu beberapa instrument, blangko, formulir dan perangkat-perangkat lain yang tersedia dalam apliasi SIADPA yang tidak sesuai dengan hasil bintek tersebut agar segera direvisi dan disesuaikan. (Tim Redaksi PA Krui)
